KAPUAS – Apa yang disampaikan pejabat pemerintah, Direktur Pekerjaan Umum Perumahan dan Penataan Ruang (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Yan Hendrie Ali. Yan Hendrie Ali menilai dirinya melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukannya dengan mengganggu komunikasi atau konfirmasi yang dikirimkan/diminta wartawan terkait konfirmasi dirinya bertindak sebagai pengawas.
“Sebagai jurnalis yang memiliki kode etik sebagai pedoman dalam bekerja dan meminta pengakuan, tidak ada yang salah dengan apa yang diucapkannya,” kata Indra Gunawan, koresponden pemberitaan ini. Dikatakannya, dulu berdasarkan hasil penelusuran media, proyek yang dikerjakan Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas menggunakan dana khusus (DAK) 2023, biaya pengerjaannya Rp. Rp18.135.998 (€18.000.000.000.000)
Menggunakan kontraktor PT. Karya Palampang Tarung yang terletak di Jalan Simpang mMerapi no. 04, Rt 02 Rw XIV Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pekerjaan tersebut meliputi pembangunan jalan Mandomai – Mentangai yang saat ini masih dalam tahap pemeliharaan. Pada saat itu pekerjaan tersebut dianggap belum memenuhi spesifikasi yang ada dan diharapkan pekerjaan tersebut dapat diatur kembali. Kondisi jalan Mandomai – Mentangai saat ini menunjukkan banyak aspal yang terkelupas bahkan tambalan dimana-mana. Hal ini menunjukkan bahwa pekerjaan dipersalahkan atas kinerja yang buruk tanpa mempertimbangkan kualitas dan kuantitas pekerjaan. TPA yang berada di sisi kiri jalan Kanska dikatakan tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat serta banyak retak sehingga perlu dilakukan pengecekan dan konfirmasi konstruksinya. Informasi terkini, kondisi ruas jalan Mandomai – Mentangai masih dalam kondisi buruk sehingga berdampak buruk bagi pengguna jalan, bahkan dengan banyaknya uang ruas jalan tersebut dalam keadaan baik dan lancar. “Beberapa adegan rusak dan masyarakat kesulitan menyeberang jalan,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya. Kabar tersebut yang kini dikonfirmasi ke Kepala Staf PUPRPKP Kabupaten Kapuas, namun bukannya membenarkan, Kepala PUPRPKP Kapuas Yan Hendrie Ali malah memblokir aplikasi WhatsApp. Tingkah laku dan moral Direktur PUPRPKP Kapuas tentu saja melanggar kewajiban jurnalis dalam mengumpulkan informasi dan dokumen. Pelanggaran Undang-undang Jurnalistik 40 Tahun 1999 tentang menghalangi tanggung jawab wartawan/wartawan dalam mengumpulkan informasi dan dokumen diancam dengan pidana penjara dua (dua tahun) dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). “Kita tunggu politik akhlak dan niat baik dari pimpinan PUPRPKP Kapuas saat ini, kalau tidak ada niat baik maka dinyatakan sebagai politik baik,” kata Presiden DPW Jurnalis Nasional Provinsi Kalimantan Tengah. .
Leave a Reply