Probolinggo (17 Oktober 2024) – Sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat dan penguatan pengelolaan hutan lestari, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Probolinggo telah mematangkan norma kerjasama bidang agroforestri Kehutanan Sukapura (BKPH).
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai peraturan dan tata kelola yang mengatur pelaksanaan koperasi agroforestri di kawasan hutan.
Engkus Somantri, Kepala Bidang Produktivitas dan Ekowisata, Dwi Elmy Karthikasari, Kepala Bagian Perencanaan, SE, Adv Hendra uliuli Pornomo, Kepala Bagian Hukum Perjanjian dan Komunikasi Korporasi, S.H. Bapak Ellis, Kepala Dinas Pembangunan Perdesaan, Bapak Dinas Kehutanan Sukapura Suwondo beserta staf dan anggotanya, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Argosari Indah beserta anggotanya.
Pesan ini bertujuan untuk menjelaskan aturan-aturan yang mengatur pemanfaatan lahan hutan dalam kegiatan agroforestri, serta bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan tetap menghormati prinsip-prinsip konservasi hutan.
Aki Leander Lumme, Ketua Perhutani KPH Probolinggo, Engkus Somantri, Kepala Bagian Produksi dan Ekowisata S.Hut, mengatakan penting untuk memahami setiap peserta dalam hubungan ini untuk kerja sama yang legal dan berkelanjutan.
“Peraturan kerjasama pertanian ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pemanfaatan lahan secara produktif tanpa mengabaikan tanggung jawab menjaga hutan. Kami berharap dengan sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memahami aturan main yang berlaku saat ini dan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan. konservasi ekosistem hutan.”
Agroforestri adalah model pengelolaan lahan yang mengintegrasikan kehutanan dan pertanian, sehingga memungkinkan masyarakat di sekitar hutan untuk menanam tanaman pangan dan produk lainnya di bawah naungan pohon di hutan mereka.
Namun untuk menjamin keberlanjutan program ini, Perhutani menekankan kewajiban untuk melindungi penggunaan lahan, jenis tanaman yang diizinkan, serta hutan dan lingkungan hidup.
Pembicara dalam acara tersebut memaparkan berbagai materi terkait aturan kerjasama agroforestri, tata cara pengajuan kerjasama, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta mekanisme monitoring dan evaluasi.
Selain itu, perwakilan pemerintah daerah juga hadir untuk mendukung dan menjelaskan bagaimana kesepakatan ini sejalan dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang diterapkan pemerintah.
Kepala BKPH Sukapura Suwondo mengatakan, program tersebut merupakan langkah strategis tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga untuk melindungi ekosistem hutan dari potensi kerusakan akibat penggunaan lahan ilegal.
“Melalui kerja sama terbuka berbasis aturan, kita dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan.”
Caroleh, salah satu perwakilan masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasinya atas upaya Perhutani dalam mengembangkan pemahaman komprehensif tentang kemitraan agroforestri.
“Dengan penjelasan tersebut, kita akan lebih memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pemanfaatan lahan hutan. Ini penting untuk kerja sama kita yang legal dan berkelanjutan dengan Perhutani.”
Perhutani KPH Probolinggo bertujuan untuk terus berkolaborasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengelolaan hutan yang inklusif, berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang ada. @ Ed.
Leave a Reply