JAKARTA, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga pelaku kejahatan dan satu kapal tak dikenal yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak ikan destruktif di perairan Pulau Bakakang, Kabupaten Banggai Lot, Provinsi Sulawesi Tengah.
Direktur Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr. Pong Nogroho Saxono, A.P., M.M. (Ipunk) dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan ini merupakan wujud komitmen kuat KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.
Kami berkomitmen memulihkan kesehatan laut melalui 5 Rencana Aksi Ekonomi Air yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Shakti Wahyu Trenggono. Untuk itu, pengawasan akan ditingkatkan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menjaga laut. dan sumber daya perikanan akibat penangkapan ikan secara ilegal dan merusak, ujarnya, Selasa (08/06/2024).
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menjelaskan, pengamanan tersebut berkat adanya laporan masyarakat kepada pengawas perikanan wilayah kerja PSDKP Banggai Lot tentang adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan. Informasi yang diberikan adalah spesifikasi kapal yang diinginkan, lokasi kecelakaan dan jumlah awak kapal.
Selanjutnya, tim patroli menuju lokasi kejadian kecelakaan di perairan Pulau Bakachang menggunakan taksi speedboat. Setelah berada di posisi, tim patroli melakukan pengintaian untuk mencari kapal sasaran kemudian melakukan operasi dan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga awak kapal tersebut bernama LI (38), A (17) dan A (9) berasal dari Desa Tinkin Darat, Kec. Bangai, Kab. Banggai Laut, kata Kurniawan lalu dipulangkan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aparat menemukan beberapa barang bukti antara lain kapal tak dikenal, mesin kapal, kompresor, gulungan selang kompresor, gayung ikan, tiga botol bahan peledak, seutas kabel hitam merah, sepasang sirip (katak sepatu), masker selam, tujuh baterai besar merek Panasonic, dua buah ikan tenggiri seberat 23 kilogram.
Diduga melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak, didakwa melanggar Pasal 84 ayat (1) UU No 31 Tahun 2013 diubah dengan UU No 45 Tahun 2018 terkait Pasal 2018 terkait perikanan. Pasal 55(1) KUHP Kurniawan berbunyi: “Penangkapan ikan dengan bahan peledak dapat membunuh ikan yang bukan sasarannya serta anak-anak dan makhluk hidup lainnya, termasuk terumbu karang. Barang bukti dan terduga pelaku langsung diamankan dan dipindahkan ke kantor PSDKP Wilker Bankplot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Leave a Reply