MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kompol Gidion Arif Setyawan akan memeriksa anggotanya yang melakukan penyelidikan dan penerbitan tilang tanpa memberikan nomor BRIVA yang banyak digunakan oknum tidak jujur.
Terima kasih Infony, kami akan mencari dan menindak jika memang terbukti ada anggota kelompok tersebut yang melakukan tindak pidana tersebut, kata Kompol Gidion, Minggu (24/11/2024) pukul 18:53 WIB.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan penganiayaan yang dilakukan petugas kepolisian (Satlantas) Medan. Dalam video tersebut, petugas memberhentikan seorang pengendara karena melanggar peraturan lalu lintas, yakni tidak memakai helm dan mengenakan pajak mobil mati.
Namun dalam proses penilangan, petugas melakukan diskusi dengan pengendara agar dapat mengurangi denda yang harus dibayarkan. Pemilik mobil dalam video tersebut mengaku petugas yang bersangkutan menawarkan penyelesaian denda ilegal tersebut dengan memasukkan uang di sela-sela tiket. Denda sebesar Rp250.000 diminta dibayarkan langsung kepada petugas, tidak melalui sistem pembayaran uang kertas resmi.
“Bripda K Naibaho, saya mau ditilang, setelah adu mulut dia minta saya bayar 250 ribu, lalu saya disuruh taruh uang di sela-sela tiket,” kata pengemudi yang terkena dampak kejadian itu dalam sebuah video.
Meski kejadian ini menuai kritik dari masyarakat, namun petugas yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, Bripda K. Naibaho membantah adanya pelecehan. Dalam keterangannya, ia mengaku menghentikan pengemudi tersebut karena penganiayaan yang dilakukannya, yakni penumpang yang tidak memakai helm dan mobil yang STNK-nya sudah mati.
Naibaho menambahkan, “Setelah saya sampaikan berapa maksimal denda, pihak yang melanggar hukum meminta bantuan dan saya kurangi dendanya dari Rp 750.000 menjadi Rp 250.000.” Ditambahkannya, denda tersebut akhirnya disetorkan melalui sistem pembayaran menggunakan BRIVA dan diserahkan ke Bagian Identifikasi Pengemudi Satlantas Polrestabes Medan.
Namun pengakuan tersebut masih menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan prosedur yang tepat dalam menangani denda lalu lintas. Praktik-praktik seperti ini, jika terbukti benar, dapat merusak reputasi aparat keamanan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (alami)
Leave a Reply