PF MEDIA

Media Terbaik Membaca Berita Indonesia

Pemilik Pagar Laut Tangerang Masih Misterius, meski telah dibongkar

JAKARTA Pagar laut bambu sepanjang 30 kilometer di Kawasan Pengelolaan Perikanan dan Energi yang merugikan nelayan dan berdampak negatif terhadap ekosistem laut pesisir Tangerang, Banten, masih menuai kontroversi. Benarkah laut bisa disertifikasi lalu ditutup? Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan pagar laut sebagai zona maritim tidak dibenarkan karena laut dan wilayah pesisir mempunyai akses yang sama. “Kami menuntut pemerintah segera mencari pemilik pagar laut dan memberikan sanksi pidana,” kata Deputi Eksekutif Nasional Luar Negeri Walhi Mukri Friyatna di Tangerang. Kontroversi pagar laut akhirnya berakhir tak lama setelah Kopassus TNI Angkatan Laut dikerahkan untuk menghancurkan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Ketiga pasukan khusus tersebut adalah Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Pasukan Penyelamatan Bawah Air (Dislambair). “Kami di sini atas perintah Presiden RI melalui Kepala Staf Angkatan Laut untuk membuka akses bagi para nelayan yang melaut,” kata TNI AL (Danlatamal) III/Panglima Lanud Jakarta, Brigjen TNI (Mar). ) Hari Indarto kepada wartawan di Kecamatan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/1/2025)  Panglima dari Pangkalan Utama TNI AL (Danlatamal) III/Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Hari. Indarto mengatakan, sekitar 600 prajurit TNI Angkatan Laut ikut membongkar pagar laut yang terbuat dari bambu. “Untuk saat ini, meski baru dari TNI AL, kami sudah berkoordinasi dengan pihak lain yang berkepentingan. kata Harry. Ia menambahkan, pembongkaran rencananya akan dilakukan dalam beberapa hari mendatang bersama pihak berkepentingan lainnya. Kementerian Kelautan dan Perikanan (MHA) memastikan proses penyelidikan pemasangan tembok laut di Teluknaga, Tangerang, akan tetap berjalan meski pembongkaran sudah dilakukan. Proses penyidikan kasus ini terus berjalan, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat, kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Donny Ismanto, Sabtu (18/01/2025), PKC menyegel laut tersebut. kegiatan pemagaran tanpa izin sebagai alat bukti dalam proses penyidikan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya. Banyak masyarakat yang mengapresiasi pembongkaran pagar tersebut. Namun upaya yang dilakukan dinilai hanya bersifat sementara. Pasalnya, meski sudah dilakukan pembongkaran, namun hingga saat ini siapa pemilik tanggul laut di kawasan pantai utara Tangerang masih menjadi misteri? Kita tunggu apakah ada sanksi bagi siapa pun yang membangun tanggul laut (hy)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *