Surabaya – Kepala Daerah Jawa Timur, prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menjadi Narasumber (Narsum) pada Kamis (9/1/2025) pada webinar Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ) dalam penerapan kedaulatan digital di RS Dr Soetomo.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi landasan hukum pengaturan aktivitas digital, termasuk di bidang kesehatan.
Namun penerapannya di rumah sakit seringkali menghadapi kendala, seperti kurangnya pemahaman hukum, ancaman keamanan siber, dan kesiapan infrastruktur digital.
Webinar ini dirancang untuk memberikan informasi mengenai penegakan hukum ITE di rumah sakit, sekaligus memperkuat kedaulatan digital di sektor kesehatan.
RSUD Dr. Soetomo sebagai salah satu rumah sakit rujukan di Indonesia harus mengadopsi dan menerapkan kebijakan digitalisasi berbasis peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan pelayanan dan menjaga kedaulatan digital.
Selain Kajati Jatim, Narsum lain yang hadir dalam kegiatan webinar ini adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, Drs., S.H., M.Si., dan Kepala Fasilitas Komunikasi dan Informatika RSUD Dr. Soetomo, Dr. Jemmy Andijaya.
Dalam pemaparannya, Kajati Jatim mengatakan manfaat media sosial dapat dirasakan oleh semua kalangan, termasuk para tenaga kesehatan.
“Bagi penyedia layanan kesehatan, media sosial dapat menjadi perantara yang baik antara pasien dan masyarakat umum,” kata Kajati Jatim Jatim Mia Amiati.
“Upaya peningkatan pelayanan kesehatan kini dapat dilakukan secara online melalui telemedicine,” jelasnya.@Ed.
Leave a Reply