Mataram, NTB-Team Resmob Satrifistion Polesta Mataram memberikan bukti dalam bentuk motor Yamaha Nmax di tangan pemenang kaki Senin (02/12/2024). Mesin ini dikenal sebagai hasil dari mengakuisisi seorang pria dengan AYD awal (23), seorang penduduk paramet Tanjung Karang.
Sepeda motor pertama kali disewa oleh pemilik dan kemudian ditemukan secara kebetulan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Polisi mengatakan di media pada hari Selasa (03/12/2024) Kasat Mataram dari Kasat Mataram dan Pak Regi Halili S.T.K. mengatakan, “Pihak -pihak yang dilaporkan memiliki mesin pelaporan ilegal atau pemberitahuan untuk dimasukkan dalam kategori akuisisi.
Penangkapan Ayd dimulai karena diduga memperoleh polisi. Setelah survei, tim survei mengembangkan masalah ini dan mendapat informasi tentang keberadaan sepeda motor milik reporter.
Menambahkan Kasat Rescrim. AYD sekarang ditunjuk sebagai tersangka berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang akuisisi. Tersangka mengejutkan lainnya diduga memiliki perilaku yang sama terhadap korban lainnya. “Dalam hasil tes, tersangka sering diketahui mengulangi cara yang sama dengan berbagai korban,” katanya.
Masalah ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk menemukan kemungkinan korban lainnya. Polisi Mataram mendesak orang untuk tidak menjadi korban kejahatan serupa karena mereka lebih berhati -hati dalam menyewa mobil mereka. (ADB)
Leave a Reply