Batong – Aparat Sulut menangkap kapal ikan asal Filipina, KP Baladewa 8002 Baharkam Polri BKO Polda, atas dugaan melakukan illegal fishing di perairan Sulawesi yang berada di wilayah perairan Indonesia.
Selaku Direktorat Udara dan Perairan Polda Sulut, Kombes Pol Kukuh Prabowo dalam jumpa pers yang digelar, Senin (11/03/2024) di kapal KP Baladewa 8002.
Didampingi Komandan Ditpolda Sulut K.P. Baldeva AKBP Sokoko, Kabid Humas mewakili Penmas Subdit Panam Korps Kompol Selfi Torondek, Korps Subdt Gakum Datpolirode Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya dan Kepala Pangkalan PSDKP Batong Kurniawan, kapal penangkap ikan tersebut diberi nama Tanjung Davey. Baladewa-8002 pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WITA di perairan Indonesia yakni. kurang lebih ±4 NM di bawah garis batas perairan ZEE (Laut Sulawesi), posisi 04°.40′′.670″ LU – 124° Namun 25′.960″ BT.
Kapal asal Filipina tersebut ditangkap karena diduga melakukan illegal fishing atau melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin penangkapan ikan. Dia menjelaskan
Lanjutnya, Derpolirod mengumumkan, ditangkap saat PK kapal. Baladewa-8002 sedang melakukan patroli perairan di Laut Sulawesi pada Kamis 7 Maret 2024. Setelah dilakukan pengecekan dan plotting posisi, diketahui kapal berada di perairan Indonesia, kurang lebih ± 4 NM di bawah batas garis laut. ZEE, Laut Slavia.
Polisi menangkap kapten kapal pria asal Filipina bernama RD (44) yang membawa 19 awak kapal beserta beberapa barang bukti di Ujung Udara Polda Sulut. jelasnya.
Selain nahkoda kapal Kokoh Prabowo, polisi juga menyita 1 unit kapal, 1 ekor ikan blue marlin, 5 kg ikan campur, 9 unit katening, 4000 ekor ikan air asin, ± 200 kg cumi, 1 unit GPS, 6 unit radio dan lain-lain . 5 unit telepon seluler
Menurut Kukuh Prabowo, kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing di Laut Sulawesi biasanya masuk ke perairan Indonesia pada malam hari. Setelah menangkap ikan, mereka keluar di pagi hari dengan menggunakan informasi dari nelayan Indonesia untuk memberi tahu mereka ketika petugas Indonesia sedang berpatroli.
Pelaku penangkapan ikan ilegal disangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 (delapan) tahun penjara dan ancaman Rp1.500.000.000,- (satu miliar). . dengan denda Rp lima ratus juta), ungkapnya.
Penangkapan ikan secara ilegal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) selama pengoperasian kapal tersebut.
Selain itu, aktivitas illegal fishing juga memberikan dampak buruk bagi nelayan Indonesia, karena hasil perikanan yang seharusnya dikonsumsi oleh nelayan Indonesia malah diambil oleh nelayan asing sehingga membuat nelayan Indonesia semakin berkurang hasil penangkapannya.
“Hal ini akan berdampak negatif terhadap perekonomian masyarakat nelayan dan juga perekonomian nasional,” tutupnya.
Usai jumpa pers, kapal ikan ilegal tersebut diserahkan ke PSDKP untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (***)
Leave a Reply