PASBAAR, – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Pasaman Barat (Pemda Pasabar) di Bawaslu Pasaman Barat pada Jumat (8/11/2024) pukul 16.00 melapor di kantor VIT Pasbar Bawaslu.
Benar kami melaporkan ASN dari Pemda Pasbar karena telah menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu calon bupati, kata seorang wartawan berinisial di Simpang Ampek, Kamis (14/11/2024).
Laporan tersebut disebut-sebut menyertakan bukti pendaftaran (BB) 1 lembar tangkapan layar postingan Facebook di dinding yang bertuliskan nama orang yang berpose dan partai yang melapor dengan lambang pasangan calon bupati dan wakil bupati. dari Barat. Paket dengan nomor seri 03
Selain itu, 1 lembar dokumentasi screenshot di Facebook story yang mencantumkan nama orang tersebut, Selasa pukul 20.22 WIB. 05 November 2024 dengan nomor urut 03 terlihat terlapor berpose jari dengan lambang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat.
Hal ini terlihat dari UU Pemilu PKPU dan netralitas ASN. Hal itu sudah beberapa kali dimohonkan oleh Bupati PLT Pasbar, Risnavanto, dalam aksi bersama dan di media sosial.
Selain itu, Bawaslu mengkampanyekan netralitas ASN di lingkungan Pemda Pasbar bersama pihak yang berkompeten.
Sementara itu, saat Bawaslu menghubungi Koordinator Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa PASSBAR, Laurentius Simatupang membenarkan laporan sudah disampaikan.
Benar, salah satu ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Pasaman Barat melaporkan ke Bawaslu tentang dukungan terhadap pasangan calon, ujarnya.
Sementara itu, Bawaslu membenarkan adanya laporan dugaan netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Laurenceus Simanthupang, Komisioner Bawaslu Pasaman Barat, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa saat dihubungi Kamis (14/11) lalu.
“Benar kami sudah mendapat laporan, kami sedang proses Passbar Bawaslu.
Sementara itu, Ketua Bidang DPMN Pasaman Barat Defi Irawan membenarkan telah mendapat informasi mengenai terlapornya pimpinan DPMN di Bawaslu.
“Saya juga memberikan informasi bahwa ASN merupakan pihak pelapor di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Pasbar,” kata Defi Irawan.
Leave a Reply