Batam – Bakamla RI berhasil menggagalkan transaksi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan mengamankan dua kapal yang kedapatan sedang memindahkan muatan BBM di perairan Teluk Jodoh, Batam, pada Selasa (17/12/2024). Keberhasilan ini bermula dari adanya laporan masyarakat dari Call Center Bakamla RI dan diteruskan ke Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI. Selain informasi tersebut, KN memiliki Pulau Dana – 323 yang dikomandani Letkol Bakamla Umar Dani, dan KN. Bintang Laut – 401 di bawah komando Letkol Bakamla Andi Christi Mahendra langsung bergerak cepat melakukan pengawasan di perairan Teluk Jodoh. Pada pukul 05.00 WIB, tim patroli gabungan berhasil melakukan kontak visual antara dua kapal yang diduga kuat melakukan ship-to-ship transfer (STS), tepatnya pada posisi 01° 09.51′ LU – 103° 57.88′ E. Tim patroli segera melakukan pendekatan dan identifikasi terhadap kedua kapal yang diketahui bernama MV. Armada Segara dan SPOB CIPTA 02. Pukul 05.15 WIB tim gabungan berhasil masuk ke SPOB CIPTA 02 untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasil pemeriksaan, kedua kapal tersebut kedapatan melakukan transaksi BBM ilegal. MV. Armada Segara diketahui mengeluarkan bahan bakar jenis HSD (High Speed Diesel) untuk penyimpanan SPOB Cipta 02. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tim patroli gabungan menemukan 23 kiloliter (kl) bahan bakar jenis HSD di dalamnya. tangki SPOB Cipta 02. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua kapal tersebut diamankan tim patroli gabungan Bakamla RI. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan maritim Indonesia dan membasmi aktivitas ilegal yang merugikan negara. Ketua Bakamla RI mengapresiasi cepatnya laporan masyarakat dan cepatnya respon tim patroli gabungan yang berhasil menggagalkan transaksi BBM ilegal tersebut. (Humas Bakamla RI)
Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam

Leave a Reply